Massa Tandingan Aksi Damai ke Kantor Bupati, Tolak PT SAML
#sawit #unjukrasa #industri
SUNGAILIAT, www.wowbabel.com - Massa tandingan berjumlah ratusan orang menggunakan bus dan truk mengatasnamakan Himpunan Masyarakat Mendo Barat terkait penolakan aktifitas pembukaan lahan perkebunan milik investor di Desa Mendo Kecamatan Mendo Barat, melakukan aksi damai di Kantor Bupati Bangka.
"Jumlah massa ini ada ratusan orang berasal dari Desa Mendo, Petaling dan Paya Benua dibawah Himpunan Masyarakat Mendo Barat," kata Koordinator Umum Aksi Perhimpunan Masyarakat Mendo Barat, Ibnu Hajar di Sungailiat, Kamis (28/11/2019).
"Kami datang kemari untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Bupati Bangka, Mulkan SH MH," ujarnya.
Dijelaskannya ada empat poin penting yang disampaikan oleh Himpunan Masyarakat Mendo Barat diantaranya mempertanyakan legalitas terkait penggunaan kendaraan dinas oleh oknum ketika berunjuk rasa ke Kantor Bupati Bangka pada 27 November 2019, kemudian Himpunan Masyarakat Mendo Barat menolak keras keberadaan investor atau PT SAML yang masuk ke Mendo Barat.
Selanjutnya, minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka untuk menuntut pengembalian lahan dari investor kembali ke desa dan minta Pemkab Bangka untuk menindak tegas oknum yang menjual lahan desa sesuai hukum.
"Pertama sangat tidak etis jika kendaraan dinas digunakan saat berunjuk rasa, apakah itu diperbolehkan sebab itu kendaraan milik negara," jelas Ibnu Hajar.
"Poin-poin ini kami harap dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Bangka dalam hal ini Bupati Bangka dan jajarannya," paparnya.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Akhmad Mukhsin, menjelaskan permasalahan sengketa lahan sebelumnya sudah difasilitasi Pemkab Bangka dengan memanggil sejumlah pihak terkait berikut perwakilan perusahaan perkebunan.
"Pemkab Bangka tidak akan tinggal diam dalam hal penyelesaian masyarakat di Desa Mendo, tentunya dari jajaran forkominda turut hadir dalam penyelesaian ini," jelas Akhmad Mukhsin dihadapan massa aksi damai.
Lanjutnya, Pemkab Bangka tidak akan membiarkan masyarakat Mendo Barat terpecah belah, terkait setuju atau tidak perkebunan yang bakal beraktifitas di Desa Mendo.
"Perlu diluruskan surat izin perkebunan belum bisa ditindak lanjut menjadi hak guna usaha (HGU) masih jauh langkahnya," paparnya.
Pemkab Bangka baru sebatas mengeluarkan izin lokasi dan apabila selama 3 tahun izin lokasi yang dikeluarkan tidak terealisasi 50 persen, maka Pemkab Bangka dapat menambah izin satu tahun, namun jika seluruh masyarakat Mendo Barat sepakat menolak untuk penggantian lahan dari pemilik izin lokasi maka pemilik izin lokasi tidak akan terwujud.
"Jika seluruh masyarakat tidak setuju tentunya izin lokasi akan habis dengan sendirinya dan pembangunan perkebunan PT. SAML tidak akan terwujud dan masyarakat Mendo Barat bisa memanfaatkanya untuk perkebunan," terangnya.
"Akan tetapi jika dari pihak masyarakat ada yang menjual lahan ke pihak investor, tertentu maka masyarakat perlu bersiap-siap untuk menanggungnya sesuai aturan yang berlaku," tegas Akhmad Mukhsin.
Ditambahkannya terkait penggunaan mobil dinas dan oknum yang menjual lahan desa, Pemkab Bangka akan melakukan pengkajian lebih dalam agar masalah itu dapat diselesaikan.
Reporter : Dwi HP
Editor : Dwi HP
-
Category
No comments found